
JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda dan juga Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang digunakan mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang dimaksud dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di dalam atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto pada acara seminar yang dimaksud dijalankan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, juga Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ di tempat Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk serta disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang tersebut sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak ada selaras dengan asas independensi dan juga merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang dimaksud melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) kemudian Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 kemudian ke-7 juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang dimaksud mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen dan juga tidaklah boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, pada Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk kelompok transisi di hal sengketa telah lama menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang disebutkan selama ini menjadi kewenangan KONI, lantaran KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu mengambil bagian masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak menghurangi faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan terhadap organisasi olahraga bisa jadi organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang tersebut juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki dan juga Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mana juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas dan juga prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi umum pada proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang tersebut lebih besar rendah tak boleh bertentangan dengan peraturan yang digunakan lebih tinggi tinggi. Dengan demikian, peraturan yang dimaksud lebih banyak tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang dimaksud lebih tinggi rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih tinggi rendah dari UU, kemudian PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan juga Para Fakultas Olah Raga yang dirugikan termasuk jikalau perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil berhadapan dengan Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, lalu komunitas hukum, sehingga menciptakan habitat olah raga yang digunakan lebih lanjut maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang tersebut tambahan gemilang.
“Dan kita telah dilakukan menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di tempat atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.






