
JAKARTA – Deputi Pengelolaan Inisiatif kemudian Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di dalam Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin menyatakan informasi yang diperoleh KIARA dari nelayan setempat dan juga hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan pada berhadapan dengan laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menggunakan peta garis pantai dari Badan Berita Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang dimaksud mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang digunakan kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih besar 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil dalam situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih lanjut 500 hektare,” kata Erwin di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang mana dari BIG dari Badan Pengetahuan Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih lanjut yang mana kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru juga kemungkinan besar lahan yang mana diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga mengumumkan skenario pagar yang disebutkan dapat menjadi bukti bahwa di area masa lalu, ada lahan yang dimaksud kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukanlah terjadi sedimentasi, bisa jadi jadi pagar itu kemudian nanti juga kita sanggup berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tersebut tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa jikalau dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan sudah ada ada, wilayah ini memang sebenarnya telah masuk di perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang digunakan dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang digunakan ketika ini masih sebagai laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di tempat Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang mana ada pada berhadapan dengan laut itu itu tempat pada atas, kalau kita lihat di tempat RTRW Provinsi Banten yang pergi dari di dalam tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang benar kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






