
JAKARTA – Untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kawasan ASEAN atau Asia Tenggara, diperlukan kerja serupa antar negara. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pandangan ini disampaikan Menko Polhukam pada waktu hadir di konferensi ASEAN Political Security Community Council (APSC) ke-28 di tempat Laos, Selasa (8/20/2024).
“ASEAN perlu menindaklanjuti kemudian memberikan kesepakatan khusus terhadap ASEAN Leaders Declarations on Combating in Persons Caused by Abused of technology,” kata Hadi pada forum pertemuan tersebut.
Hadi menjelaskan, korban TPPO di dalam Asia Tenggara kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal lain seperti penggelapan secara daring atau online.
Hal yang disebutkan menyebabkan semakin banyaknya warga yang dimaksud menjadi korban penipuan daring yang mana dilaksanakan oleh para korban TPPO tersebut.
Menurutnya, jikalau permasalahan ini tiada ditangani secara bersama-sama, Hadi khawatir di tempat masa depan, ASEAN akan berubah menjadi pusat langkah kriminal di tempat bidang pembohongan kemudian perdagangan.
“Menjadi epcentre of growth, kawasan Asia Tenggara sanggup menjadi epicentre of scams,” ujar Menko Polhukam.
Hadi melanjutkan, ASEAN sendiri telah terjadi menyepakati kerja sebanding dalam bidang penegakan hukum di perjanjian ASEAN Mutual Legal Assistance.
Karenanya beliau berharap, perjanjian yang dimaksud bisa saja menjadi landasan utama terbentuknya kerja identik antara negara di tempat ASEAN pada menangani kejahatan TPPO.






