
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Organisasi Pendanaan (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater semata-mata diberikan untuk pengguna atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah kemudian miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu semata di rangka menguatkan pelindungan konsumen juga masyarakat, juga mengantisipasi peluang terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang mana menawarkan hasil bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman pada konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dijalankan untuk melindungi publik teristimewa bagi yang digunakan tidak ada miliki literasi keuangan yang memadai pada menggunakan hasil juga layanan keuangan, sekaligus mengembangkan lalu menguatkan bidang perusahaan pembiayaan.
“Hal itu sebab bisnis BNPL menjadi fokus terkini serta berbagai sekali perusahaan pembiayaan yang beralih terhadap kegiatan ini dalam aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan berhadapan dengan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap pembelian nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang digunakan menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap klien atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada pemakaian BNPL, termasuk pencatatan proses debitur pada pada Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang disebutkan di tempat berhadapan dengan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, lalu perkembangan lapangan usaha PP BNPL.






