
JAKARTA – Terdapat beberapa jumlah menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang digunakan terjerat perkara korupsi. Nama-namanya bisa jadi ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah pernah mengawasi Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) serta 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi miliki banyak nama berbeda yang mana dijadikan menteri. Namun, beberapa pada antaranya diketahui tersandung tindakan hukum korupsi. Siapa cuma mereka?
Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang mana pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di tempat era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga aktivitas pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 juga USD30.000 dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, dan juga diwajibkan membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 kemudian USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tiada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi dan juga Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung permasalahan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar pada persoalan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G kemudian infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, serta 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal pada waktu membacakan amar putusan.






