
JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan akan mengadakan sidang perdana praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang keberatan ditetapkan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Lingkup Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya telah siap melawan KPK di praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami pasukan hukum sudah ada siap. Total ada 12 pengacara yang akan terlibat bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Ronny bukan menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang digunakan dimaksud. Ia semata-mata menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk mengawasi belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua telah kita siapkan juga akan kita ungkapkan pada persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap saja tenang. Kita sama-sama hormati serta taat hukum. Kita sama-sama berjuang dalam jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang dimaksud selama ini dituduhkan untuk Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tiada benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terperiksa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan juga perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada 10 Januari 2025. “PN DKI Jakarta Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah terjadi menerima permohonan praperadilan yang digunakan diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto lalu sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada Hari Jumat (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah terjadi ditunjuk sebagai Hakim Tunggal pada gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (21/1/2025).






