Nasional

5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dikarenakan terjerat persoalan hukum narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara pasca dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas pada tindakan hukum narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak sendiri, aksi pidana yang mana menyeret nama Teddy ini bergabung melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, lalu Syamsul Maarif.

Fakta-fakta Teddy Minahasa:

1. Mantan Perwira Tinggi Polri

Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy miliki pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.

Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri lantaran terjerat tindakan hukum narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa masih dipecat atau PTDH terkait dengan persoalan hukum dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.

2. Lahir di area Minahasa

Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir di dalam Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.

Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.

Setelah menyelesaikan sekolah Akpol itu, Teddy memulai kariernya di area Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tidaklah hormat dikarenakan terjerat perkara narkoba.

3. Punya Riwayat Karier Cemerlang

Selama kariernya di area Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang cukup cemerlang. Hal ini mampu dibuktikan dengan sebagian kedudukan strategis yang tersebut pernah diduduki.

Beberapa pada antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), kemudian Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) kemudian Sahlijemen Kapolri (2019).

4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI

Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, sikap Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).

Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

5. Terjerat Kasus Narkoba

Karier cemerlang Teddy Minahasa pada Polri harus berakhir pada waktu dirinya terjerat persoalan hukum narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama pasca dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.

Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang digunakan dibacakan di sidang di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Tak cuma membuatnya dipenjara, persoalan hukum narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan bukan hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Itulah banyak fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang digunakan terjerat tindakan hukum narkoba.

Related Articles

Back to top button