
JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang dimaksud meninggal upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang mana tepat lalu sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di area indonesia disebut KHL atau bilangan makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, permintaan hidup layak (KHL), yang tersebut di tempat Indonesia dikenal sebagai permintaan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah terjadi mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional lalu standar internasional melalui tindakan ini.
“Namun anehnya, Apindo juga Kadin justru menunjukkan sikap yang digunakan bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil juga wajar,” kata beliau di keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah bilangan moderat yang tersebut dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, tidak hanya saja perihal bilangan bulat tetapi juga menyangkut keadilan serta kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo pada memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merekan (Apindo juga Kadin) jadi ‘sewot serta marah-marah’ dan juga melawan Undang-Undang kemudian hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tiada akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, pembaharuan peraturan yang mana rutin terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha perusahaan untuk Menko Perekonomian juga Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, tindakan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif untuk buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari kumpulan kebijakan yang tersebut lebih lanjut berpihak untuk rakyat pekerja di area masa mendatang.






