
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) untuk Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan untuk napi yang mana terjerat perkara penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa tindakan hukum yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang digunakan terkait dengan kepala negara, atau itu presiden mengajukan permohonan untuk diberi amnesti,” kata Supratman dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa tindakan hukum yang terkait dengan orang yang digunakan sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih lanjut sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih lanjut 18 orang, tetapi yang mana bukanlah bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengatakan napi pengguna narkotika yang digunakan direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah agregat pastinya nanti akan kami komunikasikan pasca kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan akibat itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersatu dengan Jaksa Agung juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang mana dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Istana Kepresidenan pada hari ini, Hari Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang tersebut kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang tambahan sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti terhadap narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyampaikan usulan yang dimaksud akan mengajukan permohonan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta-minta pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk menghurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menghurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






