
JAKARTA – Menteri Perlindungan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Defense Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Perlindungan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada mengundurkan diri dari Perpres Dewan Perlindungan Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Perlindungan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.
“Ya itu tidak persoalan yang aneh, itu belaka melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohonkan seluruh pihak untuk tidaklah salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di dalam pada amanat UU Pertahahan, cuma belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara, seperti membentuk Dewan Keamanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana sama-sama Komisi I DPR RI di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Defense Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Defense Nasional di konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






