
JAKARTA – Universitas Muhammadiyah DKI Jakarta bekerja sejenis dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo berhadapan dengan dukungan dari Perguruan Attaqwa dan juga Kemendikbudristek menyelenggarakan Pembinaan Paralegal Untuk Satuan Tindakan Pencegahan lalu Penanganan Kekerasan di tempat Perguruan Tinggi. Kegiatan dilakukan di dalam Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024.
Pelatihan dihadiri oleh 74 anggota satuan tugas yang berasal dari 39 kampus di area Jawa Timur. Pertemuan dibuka dengan segera Direktur Kemahasiswaan serta Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Arif Senja Fitrani.
Pelatihan ini mengundang Khaerul Umam Noer lalu Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, juga Indah Sulastry dari Bale Perempuan; juga Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya sebagai narasumber.
Sebagai penanggungjawab kegiatan, Khaerul Umam Noer menjelaskan acara ini pada awalnya merupakan bagian dari riset katalis yang mana merupakan riset kolaboratif antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, kemudian Universitas Indonesia.
Riset ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan juga Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tempat Perguruan Tinggi.
Pelatihan sengaja dipusatkan di tempat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo akibat Umsida merupakan salah satu kampus dalam Perguruan Tinggi Muhammadiyah serta Aisyiyah yang dimaksud miliki perhatikan tinggi terkait PPKS.
“Selain itu, diharapkan Umsida mampu mengambil peran lebih tinggi sebagai simpul utama komunikasi antarsatuan tugas di dalam kampus-kampus Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat berbagai kendala pada implementasi Permendikbudristek ini di tempat lapangan, dimulai dari minimnya dukungan kemudian fasilitasi kampus pada hal pembiayaan kegiatan PPKS.
Kemudian, banyaknya kampus yang dimaksud belum mempunyai peraturan rektor yang digunakan mengatur tentang implementasi, tidak ada tersedianya pedoman operasional standar di penerimaan laporan hingga rekomendasi, dan juga terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas pada penanganan kasus.






