
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengkaji revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus di area KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat dikutipkan Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mengeksplorasi RUU Polri secara terbuka serta transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga ketika membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di tempat kami, kami juga akan melakukan hal yang tersebut sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari tindakan hukum yang mana besar dulu, ingat perkara Sambo? Sampai perkara kecil yang dimaksud ini tadi tindakan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas dalam Komisi III percayakan lah, kami semua di dalam Komisi III terbuka, kapan saja, sejenis dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengeksplorasi RUU Polri usai mendiskusikan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya sekali menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang mana saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






