
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Angka Persepsi Korupsi (IPK) yang tersebut berada di tempat bilangan rendah.
Yusril menyinggung masalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimaksud telah 20 tahun tiada ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah kemudian DPR RI sudah ada mengesahkan UU KUHP yang mana akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita tidaklah melakukan inovasi apa pun dan juga tadi jadi komitmen kita dengan bahwa tidak cuma kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan sudah pernah disahkannya UU KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi dalam Indonesia oleh sebab itu sistemnya buruk
Yusril berharap, apabila UU Tipikor direvisi bisa jadi segera rampung di area era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, warga berharap di dalam pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang digunakan pada waktu ini berada pada bilangan bulat 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah di penegakan hukum itu ada 4 poin yang mana jadi tekanan, pertama adalah kesulitan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan juga yang digunakan keempat judol lalu ini dijalankan oleh semua aparat perkembangan hukum,” ucapnya.






