
JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bisnis mikro, kecil, dan juga menengah ( UMKM ) yang tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang dimaksud sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang digunakan telah dilakukan dihapus tagih utangnya dapat dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tiada berlaku untuk semua UMKM, semata-mata yang dimaksud memenuhi kriteria kemudian ketentuan pada PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya mengundurkan diri dari dari utang itu bisa saja akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang mana sebelumnya terkunci dalam blacklist. Hal ini dia diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di dalam Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang digunakan perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di area sektor pertanian, perkebunan dan juga peternakan; perikanan dan juga kelautan; juga lapangan usaha mode/busana lalu kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah ada dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat kemudian strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Lingkup Perekonomian, Kementerian Pertanian kemudian Kementerian Kelautan kemudian Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk regu sama-sama yang digunakan terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan pasukan untuk koordinasi, akibat data berbagai serta tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang tersebut harus dijaga betul, jangan sampai semua entrepreneur UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang tersebut masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa saja direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir dalam awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, dikarenakan sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama pelaku bisnis UMKM. Itu ada banyak ribu entrepreneur UMKM, yang mana mana mereka itu nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha perusahaan UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






