
JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%, yang tersebut menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini sudah pernah tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap saja ada celah dalam dalamnya yang seharusnya mampu dijalankan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan dunia usaha Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja di area Indonesia bekerja di area sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli rakyat lalu memperlambat peningkatan perekonomian nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang tersebut diadakan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih banyak berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap memperlihatkan dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tak proporsional, yang mana sanggup memperburuk ketimpangan sosial yang tersebut sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang dimaksud tiada mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk penduduk miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang digunakan signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi serta melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, urusan politik pajak merupakan isu yang digunakan sangat krusial juga sensitif. Pajak adalah uang yang tersebut dibayar warga terhadap negara, lalu penduduk harus merasakan kegunaan dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang mana dikenakan PPN 12% disebut belaka mencakup barang mewah, kenyataannya banyak komoditas yang tersebut digunakan oleh publik umum, seperti kuota internet, bensin, kemudian komoditas lainnya, masih terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk pada antaranya adalah generasi Z yang tersebut juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tak tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, pada masa kini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok warga yang mana berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru belaka miliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan serta kesulitan untuk mampu naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan kemudian tidak ada membebani kelompok yang paling rentan. eksekutif perlu meyakinkan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan kemudian prasarana masyarakat yang mana lebih besar baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan juga dikaji tambahan mendalam. otoritas perlu kebijaksanaan lalu memverifikasi bahwa kebijakan pajak yang tersebut diambil tidak ada merugikan kelompok publik yang dimaksud paling membutuhkan lalu dapat menstabilkan kegiatan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami menggalang pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang tersebut sudah ada semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






