
JAKARTA – Badan Pengawas Jalan keluar juga Makanan (BPOM) RI menemukan bakteri berbahaya bacillus cereus pada jajanan jika China, Latiao yang dimaksud memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) dalam tujuh tempat di area Indonesia. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran lalu pengujian sampel pada laboratorium.
Produk berbahan dasar tepung ini diketahui mengakibatkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, kemudian muntah pada korban di area wilayah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, lalu Riau.
“Bakteri ini menciptakan toksin yang menyebabkan gejala keracunan dalam bentuk sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar diambil dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Bakteri bacillus cereus yang mana ditemukan pada jajanan Latiao, dijelaskan Ikrar kemungkinan berasal dari unsur yang tersebut ada pada pada barang tersebut. Meski masuk kategori risiko rendah, bakteri tetap saja berkembang, yang tersebut menunjukkan adanya peluang kontaminasi dari komponen pangan di dalam pada kemasan.
Kondisi semakin diperparah dengan faktor lingkungan seperti suhu atau kurangnya sterilitas pada waktu pengemasan. Ikrar mengimbau penduduk untuk memperhatikan masa kedaluwarsa, kemasan, komposisi, dan juga izin edar pada hasil pangan.
“Produk makanan itu ada dua, high risk serta low risk. Barang ini (Latiao), masuk kategori low risk, biasanya kalau low risk belum kadaluwarsa belum bertambah (bakteri), tapi kenyataannya berkembang bakteri. Kalau meningkat bakteri sebetulnya berarti mampu jadi dari materi pangan yang digunakan ada di tempat pada kemasan itu,” jelasnya.
“Didukung dengan aspek suhu udara atau sterilitas waktu dikemas akhirnya tumbuh. Buktinya pada waktu kita ambil kemasan, kita menerbitkan kemasannya dan juga diambil (sampel) dari dalam, berarti sumbernya dari materi itu,” sambungnya.
Ia juga memohonkan agar publik segera membuang stok komoditas Latiao yang digunakan ada juga tidaklah mengonsumsinya guna menghindari risiko keracunan seperti yang dimaksud terjadi pada tujuh wilayah pada Indonesia. “Dibuang aja produk-produk itu. Jangan dikonsumsi lagi, nanti akan mengakibatkan risiko seperti tujuh lokasi dalam Indonesia,” sarannya.
BPOM segera menarik item Latiao dari pasaran kemudian bekerja serupa dengan Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi) untuk menghapus barang yang disebutkan dari jaringan daring, guna menjaga dari tindakan hukum sama di area area lain.
“Kami memohon untuk importir untuk melaporkan pencabutan dan juga pemusnahan ini terhadap Badan POM kemudian kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






