
JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Tenaga juga Sumber Daya Mineral ( ESDM ) melakukan konfirmasi tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami inovasi pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap saja atau tidaklah mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di keterangan pers, disitir Mingguan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang tersebut disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap 3 bulan dengan mengacu pada pembaharuan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, lalu harga jual batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter perekonomian makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, dalam mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan masih mirip dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait langkah tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya memperkuat tindakan pemerintah di mempertahankan tarif listrik demi menggalakkan perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berazam untuk terus menyediakan pasokan listrik yang digunakan andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Ketahanan tarif ini adalah upaya pemerintahan untuk mengupayakan perekonomian rakyat lalu PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga pada triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke melawan sebesar Rp1.699,53 per kWh.






