
JAKARTA – Keterlibatan berpartisipasi Indonesia pada organisasi dunia, seperti BRICS , Organisation for Economic Co-operation and Development ( OECD ) kecuali North Atlantic Treaty Organization (NATO), dipandang perlu. Aksi ini untuk menguatkan peran Indonesia pada menyusun regulasi kemudian norma yang dimaksud berdampak segera bagi sektor ekonomi serta kebijakan pemerintah di area banyak negara.
Terbaru, Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS, organisasi yang mana dibentuk oleh oleh Brasil, Rusia, India, juga China pada 2009, kemudian ditambah Afrika Selatan setahun setelahnya.Indonesia juga ingin bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), organisasi internasional yang dimaksud berfokus pada konstruksi ekonomi kemudian kerja sebanding antar negara.
Keinginan RI masuk pada beberapa orang organisasi dunia disampaikan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard pada diskusi Ikatan Alumni University of Birmingham (IA-UB), DKI Jakarta Selatan, Mingguan (16/2/2025).
“Saya tuh bilang kalau dapat Indonesia tuh ada dalam seluruh organisasi internasional yang dimaksud ada di area dunia, kenapa? Karena tugas OECD they’re making norms, they’re making regulation,” ujar Febrian pada waktu ditemui pada lokasi.
Kepentingan nasional agak sulit diakomodir bila Indonesia bukan berpartisipasi di tempat dalamnya. Febrian menyebut, kata-kata Indonesia berpotensi tak didengar pada waktu regulasi disusun.
Kalau kita tak ada disana berarti pendapat itu tidak ada didengarkan, kita tidak ada ada pada saatnya mereka bikin norms, bikin regulation. Nah itu sebabnya kita harus masuk, termasuk apapun itu kalau kita bisa, kecuali NATO ya pasti gak bisa saja dikarenakan aliansi pertahanan tuh udah dilarang dalam Undang-undang dasar 1945, itu koridor kita,” paparnya.
Febrian mencontohkan, aturan main alias rules of the game BRICS telah disusun sebelumnya, namun ketika Indonesia masuk sebagai anggota penuh sejak Januari 2025 lalu, pemerintah tetap memperlihatkan menegaskan kepentingan nasional dapat terwadai di regulasi.
“Nah, contoh persoalan BRICS sudah ada ada 20 tahun, berarti mereka itu bikin rules of the game sudah ada ada, begitu kita masuk then first challenge adalah bagaimana kita mampu melakukan konfirmasi kepentingan nasional kita bisa jadi terwadai oleh rules of the game dari BRICS yang dimaksud telah 20 tahun yang tersebut ada,” beber dia.
“Kemudian yang tersebut kedua bagaimana kita bisa saja melakukan konfirmasi bahwa keanggotaan kita ini mampu memberikan nilai tambah kita, pada ketika kita masuk OECD, jadi OECD ini meskipun secara rules and regulation kita harus sama,” lanjut Febrian.






