
JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun di tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, bilangan kerugian negara yang dimaksud diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) ini tiada pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang mana menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP pada melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang digunakan usang, menyebabkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang digunakan ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang digunakan dibuat BPKP tidaklah pernah dijadikan bukti yang tersebut disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud tidaklah memenuhi ketentuan formil juga materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada repliknya terkait dengan pembelaan kami menghadapi laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tiada dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, oleh sebab itu tak pernah diberikan untuk penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim cuma dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang digunakan mana akan kami terangkan lebih tinggi lanjut adanya cacat formil juga materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses kemudian hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi aturan formil lalu materiil. Perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara tiada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, dan juga bermanfaat.
Ahli BPKP juga bukan melakukan verifikasi berhadapan dengan dokumen lalu informasi yang mana diterima, khususnya keterangan-keterangan saksi kemudian terdakwa yang dimaksud menurut keterangan Ahli dimasukkan pada laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis serta evaluasi bukti.






