
JAKARTA – Partai Ummat kemudian Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang tersebut akan diusung di dalam pemilihan 2029.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang dimaksud sudah menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal juga melanggar UUD 1945.
“Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20% oleh sebab itu memang sebenarnya persyaratan ini tidak ada masuk akal kemudian melanggar UUD 1945,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran sudah sesuai dengan harapan berbagai pihak dalam Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen dapat meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah Tanah Air.
“Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang mana sudah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil kebijakan pemerintah yang tersebut dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia,” tutur Buni.
Buni juga berharap, seluruh partai urusan politik bisa jadi berkontestasi dengan aturan yang tersebut adil. “Tidak ada lagi satu pihak yang tersebut ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang mana tidaklah adil. Itu inti dari putusan MK ini,” ucapnya.
Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan mendiskusikan pascaputusan MK. “Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan dalam di internal partai,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur untuk Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah dilakukan memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada pemilihan raya 2029, Partai Buruh mampu mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai urusan politik lain,” katanya.






