
JAKARTA – otoritas resmi meninggikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang mana pada akhirnya juga diharapkan sanggup menggerakkan pertumbuhan sektor ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara juga efektif memajukan perekonomian nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, di area mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah terjadi ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) terus-menerus berada di dalam sekitar 3,5% Ekonomi Nasional nominal.
Krisna menyampaikan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil menggalakkan penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan perkembangan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu bergabung naik apabila aktivitas ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, tidak ada efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang juga jasa. Terlebih PPN cuma dikenakan untuk usaha-usaha yang tersebut dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tersebut kemungkinan juga tidak ada mendominasi pelaku bisnis di tempat Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha perusahaan non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dijalankan upaya yang tersebut tepat agar sanggup mengupayakan semakin sejumlah perniagaan untuk dapat menjadi usaha PKP.
“Mendorong semakin banyak bidang usaha untuk menjadi bisnis PKP harus menjadi prioritas. Pengembangan tarif PPN berarti melakukan evakuasi pajak pada subjek pajak yang dimaksud selama ini sudah ada patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah agregat PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat menggalakkan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menghurangi restriksi pasar, kemudian mendirikan lingkungan kewirausahaan yang mana sehat agar menyokong perkembangan UMKM. Krisna pun mengapresiasi apabila pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di tempat sedang rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di tempat bidang padat karya serta deflasi. Memang, negara yang miliki target perkembangan kegiatan ekonomi yang dimaksud tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






