
JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan berhadapan dengan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang mana dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, dan juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang tersebut dilakukan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hari Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata. Sebab, perkara Alex Denni tak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang sejenis dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang mana berakibat pada putusan yang digunakan berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh dijalankan sepanjang bukan bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud menyebutkan bahwa jikalau perkara mempunyai keterkaitan satu serupa lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dijalankan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi di logika hukum juga kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang digunakan satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya cuma yang dimaksud berbeda, misalnya yang dimaksud satu dihukum satu tahun, yang lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di dalam hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tidaklah terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang tersebut diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah kemudian dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan pada berkas splitsing ini bisa saja menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimaksud dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang mana mempunyai kewenangan. Pasal yang disebutkan tidaklah ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta bukan bisa saja dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta mampu dikenakan Pasal 3 tapi bukan bisa jadi berdiri sendiri. Tidak bisa saja beliau dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara bukan dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang mana dimaksud.
Dalam konteks perkara Alex Denni, jikalau dua pelaku lain tak dipidana akibat memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu insiden dinyatakan tidak ada miliki sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya mampu menggugurkan dakwaan terhadap yang mana lainnya.






