
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan memaafkan koruptor apabila memulihkan uang yang dimaksud dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang dimaksud menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang dimaksud telah lama kita ratifikasi.
“Apa yang digunakan dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang tersebut telah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan juga baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril di keterangan tertoreh di tempat Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif juga pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang diduga melakukan korupsi, orang yang digunakan sedang di proses hukum dikarenakan disangka melakukan korupsi, dan juga orang yang dimaksud telah dilakukan divonis akibat terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jikalau dia dengan sadar mengatasi kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi pandangan dari inovasi filosofi penghukuman pada penerapan KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan awal 2026 yang tersebut akan datang.
“Penghukuman tidak lagi menekankan balas dendam dan juga efek jera terhadap pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif kemudian rehabilitatif. Penegakan hukum pada aksi pidana korupsi haruslah menyebabkan kegunaan lalu menghasilkan kembali perbaikan dunia usaha bangsa lalu negara, bukanlah hanya sekali menekankan pada penghukuman terhadap para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau semata-mata para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi masih mereka itu kuasai atau disimpan di dalam luar negeri tanpa dikembalikan terhadap negara, maka penegakan hukum seperti itu tiada berbagai manfaatnya bagi perkembangan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi merek kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang dimaksud masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi dalam dunia bisnis diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang mana benar dan juga bukan akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tak tutup atau bangkrut. Negara tetap memperlihatkan dapat pajak, tenaga kerja tidaklah nganggur, pabrik-pabrik tidaklah jadi besi tua serta seterusnya. Jadi penegakan hukum pada menangani korupsi harus dikaitkan dengan konstruksi ekonomi kemudian peningkatan kesejahteraan rakyat, bukanlah bertujuan semata-mata untuk memenjarakan pelakunya.






