
DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang mana penting pada sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan ke Indonesia, pada mana tidaklah ada lagi pembagian lembaga tinggi lalu tertinggi melainkan cuma ada lembaga negara yang digunakan bekerja secara sejajar. Hal ini menggambarkan semangat kesetaraan kemudian saling melengkapi pada menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih dengan segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari kata-kata rakyat, ucapan yang tersebut mewujudkan demokrasi pada bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga telah miliki kewenangan lalu tugas yang dimaksud ke atur oleh undang-undang.
Secara lebih besar rinci, wewenang lalu tugas MPR diatur pada Pasal 4 juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tersebut ketika ini sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang serta tugas MPR
Berikut adalah wewenang lalu tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum merupakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, aksi pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidaklah lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden bermetamorfosis menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tiada dapat melakukan kewajibannya pada masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang mana diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
- Memilih Presiden kemudian Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau bukan dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden serta duta presiden yang dimaksud diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut pasangan calon presiden serta perwakilan presidennya meraih ucapan terbanyak pertama kemudian kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang sudah pernah diambil, agar rakyat mengerti pentingnya kebijakan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan juga Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI), juga semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan di mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan kemudian menerima aspirasi dari komunitas terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk melakukan konfirmasi bahwa aspirasi rakyat masih diperhatikan pada pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)






