
JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan gratifikasi kemudian pemerasan pegawai di dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang tersebut dilansir dari laman Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono lalu Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam tindakan hukum ini, awalnya Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara lalu denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 serta 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta pasca KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun kemudian denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti banyak Rp44.269.777.204 lalu USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.






