
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Regulasi yang disebutkan berlaku mulai 5 November 2024 menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dihapus dengan membentuk direktorat jenderal baru atau dilebur ke pada Ditjen Strategi Perekonomian juga Fiskal.
Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian serta Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan juga pelaksanaan kebijakan di dalam bidang strategi ekonomi lalu fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di struktur baru BKF melebur di Direktorat Jenderal Strategi Kondisi Keuangan juga Fiskal,” ujar Kepala Biro Komunikasi lalu Layanan Pengetahuan Kemenkeu, Deni Surjantoro, diambil Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 tahun 2024, Kementerian Keuangan resmi berada segera dalam bawah presiden. Sebelumnya, Kemenkeu berada di tempat bawah Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian.
Beleid yang disebutkan juga mengatur susunan organisasi Kementerian Keuangan. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan terbaru;
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Kondisi Keuangan dan juga Fiskal






