
JAKARTA – Tersangka tindakan hukum dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar belaka tertunduk sambil berupaya menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung perihal mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba di area Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu secara langsung diperiksa.
Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan di dalam Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata mengundurkan diri dari dari mulutnya.
Dia secara langsung bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang terparkir tepat di tempat depan lobi gedung.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung kemudian secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang tersebut menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya dan juga 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan terhadap yang tersebut bersangkutan lalu masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilaksanakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, sama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang dimaksud telah terjadi menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menghadapi permintaan terdakwa LR, terperiksa MW pada kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap terperiksa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.






