
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan lembaga anti rasuah yang disebutkan dapat mengusut persoalan hukum korupsi militer dengan persyaratan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap menggalang apapun bentuk penegakkan hukum yang tersebut adil dan juga transparan, sesuai dengan tugas dan juga fungsi TNI.
“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang digunakan diperlukan, TNI siap menggalang sesuai dengan tugas pokok, lalu fungsi TNI di memperkuat penegakan hukum yang tersebut adil lalu transparan,” kata Hariyanto, Mingguan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga pada waktu ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana konferensi untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus-menerus mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Defense (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berikrar untuk menggalang setiap langkah yang dimaksud bertujuan menjaga stabilitas kemudian kedaulatan negara,” ucapnya.






