
Jenewa – Swiss memaparkan terhadap Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari terakhir pekan bahwa tanah Israel harus menghormati PBB lalu badan-badannya.
Negara itu juga mengajukan permohonan negeri Israel untuk tak menghalangi kegiatan mereka, juga bekerja mirip sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang tak memihak guna menjamin bantuan sampai untuk warga Palestina yang tersebut membutuhkan.
"Israel mempunyai kewajiban untuk memastikan, menahan diri serta menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi serta agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, mereka itu harus mengizinkan dan juga memfasilitasi upaya bantuan yang dikerjakan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang tidak ada memihak, salah satunya PBB, sewaktu penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan dalam Daerah Gaza dan juga wilayah Palestina yang diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang tersebut dinyatakan ilegal oleh pengadilan, dan juga penderitaan yang dimaksud disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – saat serangan negeri Israel terhadap Kawasan Gaza dimulai – salah satunya para sandera negeri Israel dan juga keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional kemudian hukum pendudukan, yang digunakan mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan lalu menegaskan pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati juga melindungi personel kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum juga bukan jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan kesulitan keamanan bukanlah hal yang digunakan dapat digunakan untuk menyavoid kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan hambatan yang dimaksud harus diatur oleh hukum dan juga dilaksanakan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB lalu Konvensi tentang Hak Istimewa serta Kekebalan PBB, negara Israel harus menghormati hak istimewa juga kekebalan PBB lalu tiada dapat mengambil tindakan sepihak yang digunakan menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang mana hanya saja dapat dicapai melalui penghormatan terhadap hukum internasional dan juga negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan






