
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terdakwa Rudi didasarkan adanya bukti yang tersebut cukup. “Setelah dijalankan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau di area Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah dilakukan melakukan penggeledahan dalam dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Pusat juga Daerah Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di tempat Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di tempat Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba pada Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung serta segera dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang dimaksud menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.






