
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan total PMI yang digunakan bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang dimaksud mau mengundurkan diri dari itu melawan nama apa pun, dengan syarat beliau dapat upah lalu bekerja di dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog umum terkait pelindungan PMI pada Kantor Kementerian P2MI di area Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatat sebanyak 80% dari PMI yang digunakan menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang digunakan berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidak ada dapat mengetahui lokasi juga bidang kerja PMI tersebut, dan juga durasi pekerjaan kemudian jaminan juga pelindungan pekerjaan.
Oleh dikarenakan itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang mana ingin bekerja pada luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang digunakan mau bekerja pada luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di tempat data kami. Kalau ia masuk, maka kita mampu memantau ia pekerjaannya apa, bekerja di tempat mana, siapa yang mana mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidak ada dalam sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi dan juga peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keinginan pekerja yang mana mencapai 1 juta, Indonesia belaka mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan juga penempatan yang dimaksud diciptakan secara sistematis juga terencana.






