
JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat mungkin saja untuk diwujudkan lantaran masih sejumlah lahan marginal yang digunakan belum digunakan secara optimal lalu bisa saja ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dijalankan dalam lahan yang dimaksud tiada berhutan, hal yang dimaksud tidak ada ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di tempat pada areal yang tersebut diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang tersebut tak berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan juga energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang mana diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang dimaksud tak berhutan,” jelas Budi Mulyanto pada keterangannya, di tempat Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dijalankan dalam lahan marginal justru menciptakan lahan yang dimaksud menjadi lebih besar hijau, lebih lanjut produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Kegiatan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk warga secara rasional dengan data yang dimaksud relevan, sehingga bukan mengakibatkan salah paham, khususnya pada aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri melawan lautan yang luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang mana digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia semata-mata 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pemanfaatan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang luasnya dua pertiga yang dimaksud diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang digunakan diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang mana tak berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tidaklah berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan juga belukar.
“Jadi lahan yang digunakan seluas 31,8 jt hektar adalah lahan warga dan juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data lalu administrasi tenurialnya, kemudian pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidaklah relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi pada waktu ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan juga pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan lalu lalu definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak ada dilaksanakan secara rasional lalu proporsional. Hal yang disebutkan memunculkan persoalan bagi pembangunan bangsa serta negara, termasuk persoalan dengan hutan yang dimaksud sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






