
JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di produksi karya jurnalistik. Kehadiran Kecerdasan Buatan diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang tersebut ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemakaian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap saja akurat lalu mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tidaklah mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tidaklah mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang terlibat mewarnai sistem pemberitaan dan juga sistem pers kita,” kata Ninik pada konferensi pers di dalam Gedung Dewan Pers, Ibukota Pusat, Hari Jumat (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Kecerdasan Buatan mampu menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Artificial Intelligence generatif juga seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang tersebut diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab kemudian 10 pasal yang dimaksud ditetapkan di area Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani dengan segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang mana Ada pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman untuk KEJ.
(2) Pemanfaatan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab melawan karya jurnalistik yang digunakan dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Korporasi pers dapat memberikan keterangan dan juga mengumumkan sumber dengan syarat atau program kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Korporasi pers terus-menerus memeriksa akurasi juga memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, kemudian bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi lalu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi untuk pihak yang dimaksud berkompeten.
(3) Organisasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, kemudian bentuk lainnya yang tersebut dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta dan juga peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan bukan didasari iktikad buruk juga menghindari hal-hal yang mana berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan bukan menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






