
JAKARTA – DPR RI lalu pemerintah setuju pelantikan kepala tempat diselenggarakan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa lalu hasil putusan dismissal pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI sama-sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta jajaran komisioner KPU, Bawaslu, kemudian DKPP di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersatu Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyampaikan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah ada mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi melawan dasar kehati-hatian kemudian memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang dimaksud kemungkinan besar belaka terjadi di area depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala tempat terpilih agar diatur di peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 dalam Ibu Pusat Kota Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Pusat Kota Nusantara, sebelum ada perpres kemudian keppres yang digunakan menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah dilakukan berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota masih memerankan peran lalu fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin penyelenggaraan pelantikan kepala tempat dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berazam akan menerbitkan surat penetapan kepala area terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya sudah menimbulkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita memproduksi meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito pada rapat.






