
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara tentang pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, perkara itu adalah perilaku etik yang sudah pernah jadi pidana.
“Memang ada penambahan informasi lalu tentunya dikaitkan dengan, akibat kesulitan perilaku ya, perilaku kode etik yang telah menjadi pidana,” ujar Karyoto hari terakhir pekan (11/10/2024).
Karyoto mengaku pihaknya telah dilakukan koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi yang dimaksud akan segera jadi substansi di klarifikasi Alexander Marwata juga sebagian pihak lain pada tindakan hukum ini.
“Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai unsur untuk klarifikasi,” kata dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bukan akan segera hadir pada pemeriksaan hari ini terkait perkara pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, ia minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.
“Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku sudah ada menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal rapat dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan rakyat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan dengan segera atau tak dengan segera yang digunakan dilaksanakan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan dituduh atau pihak lain yang dimaksud ada hubungan dengan perkara aksi pidana korupsi,” kata Ade.






