
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini kemudian Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak ada logis menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon bukan dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal pada ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Rencana Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, semata-mata akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang sebenarnya ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang digunakan dibagikan dengan perolehan ucapan salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang mana terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, kemudian dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi rakyat penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang dimaksud menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah pernah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.






