
JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi perkara pagar laut di dalam perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) lalu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga ketika ini.
“Kami sudah ada memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di tempat Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami telah mendapatkan kejadian pemalsuan yang dimaksud terjadi sejak tahun 2021 sampai ketika ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga berada dalam mengakumulasi alat bukti dengan melakukan penggeledahan pada beberapa tempat termasuk dalam rumah terlapor AR.
“Kemudian pada waktu ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan di area beberapa tempat rumah saksi atau yang mana kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga sudah pernah menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






