
Ibukota –
Pemilihan Presiden Indonesi adalah kejadian kebijakan pemerintah penting yang digunakan diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi berubah-ubah persyaratan yang tersebut termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa calon yang tersebut progresif mempunyai kapasitas, integritas, dan juga kualifikasi yang tersebut memadai pada menjalankan tugas sebagai kepala negara lalu kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan raya No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden lalu calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Tanah Air sejak kelahirannya dan juga tiada pernah menerima kewarganegaraan lain menghadapi kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden serta suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tidaklah pernah melakukan tindakan pidana korupsi dan juga aktivitas pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani kemudian jasmani untuk melaksanakan tugas dan juga kewajiban sebagai Presiden juga Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya untuk instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan pelopor negara.
- Tidak sedang miliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang berubah menjadi tanggung jawabnya yang dimaksud merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak serta sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang digunakan dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pemukim pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
- Setia untuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Tanah Air juga Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana sudah memperoleh kekuatan hukum permanen oleh sebab itu melakukan langkah pidana yang mana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, salah satunya organisasi massanya, atau tidak warga yang terlibat segera pada Aksi 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, kemudian acara pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden juga Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang diatur di Pasal 221 serta 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) kemudian (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden.
- Calon Presiden juga Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
- Partai Politik Audien pemilihan raya dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum yang dapat mengusulkan akan datang Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh kata-kata sah paling sedikit 25 persen dari jumlah agregat pendapat sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






