
Romli Atmasasmita
DALAM hidup publik pada umumnya, hukum dan juga kekuasaan merupakan bagian tiada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, selalu berkelindan kemudian melekat satu sejenis lain. Bahkan dapat dikatakan, tidaklah ada hukum tanpa kekuasaan, serta bukan ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini telah lama dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula pada di keberadaan rakyat di tempat negara yang mana menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di tempat di negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik pada proses pembentukannya maupun di dalam pada proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata serta seketika dan juga dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik kerap terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud serta tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme warga seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh tindakan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai terdakwa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait persoalan hukum impor serta ekspor serta lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tidak ada lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang disebutkan disebabkan hukum belaka dipandang sebagai norma yang dimaksud statis juga cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) serta nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi kemudian pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila cuma dipandang sebagai norma statis juga belaka sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus langkah pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang disebutkan telah dilakukan terjadi secara masif yang digunakan telah lama mengakibatkan setiap orang yang digunakan didakwa melakukan tindakan pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum belaka mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani juga kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak serta terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan berhadapan dengan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di tempat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, lalu akibat sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di area Indonesia sudah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di dalam pada Pasal 183 KUHAP yang digunakan diawali dengan kalimat pembuka, Hakim bukan boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di dalam berhadapan dengan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, kemudian dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus dan juga pengadilan sebagai tempat satu-satunya juga terakhir mencari dan juga menemukan keadilan, juga telah terjadi terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang tersebut keliru, bahkan dikarenakan intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat tambahan jarak jauh yang digunakan kita saksikan adalah di tempat lembaga pemasyarakatan telah dilakukan mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks kesulitan di tempat atas, yang dimaksud kita rasakan pada waktu ini adalah khususnya, di pemberantasan korupsi yang sudah menjadi salah satu inisiatif pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang sudah terjadi setidaknya dapat dicegah lalu diantisipasi dengan inisiatif kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya terhadap para hakim perlu menjadi acara rutin tahunan dengan meminta-minta ahli-ahli hukum terkemuka.






