
JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berazam untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Perlindungan (Kemhan), dan juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah pernah memberikan layanan perawatan serta perawatan untuk lebih lanjut dari 1.200 kontestan yang mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kemudian kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih tinggi dari 334 rumah sakit di area seluruh Indonesia dengan total nilai faedah yang digunakan diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang mana dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, serta ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Rencana Keamanan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan pemeliharaan melawan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan dan juga terapi di dalam rumah sakit, hingga santunan bagi mereka itu yang mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang tersebut besar adalah bangsa yang tersebut menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berjanji untuk terus meningkatkan kekuatan layanan kebugaran serta jaminan sosial bagi merek yang tersebut menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Bidang Kesehatan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang digunakan luas, ASABRI menegaskan akses layanan kebugaran bagi kontestan semakin mudah, cepat, kemudian merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja serupa dengan lebih lanjut dari 334 rumah sakit yang tersebut tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI pada meyakinkan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah dan juga rumah sakit swasta yang mana telah dilakukan memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pemeliharaan menghadapi risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang tersebut mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang mana dialami partisipan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan otoritas Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah terjadi diubah dengan Peraturan otoritas Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, dan juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih tinggi memahami keperluan pelayanan perawatan kemudian pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku, guna memenuhi keperluan setiap peserta,” tegas Jeffry.






