
JAKARTA – DPR RI membentuk regu pemberian pertimbangan pada pengangkatan lalu pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) . Hal itu menindaklanjuti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mana mencopot Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala BIN.
Pencopotan Budi Gunawan tertuang pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian juga Pengangkatan Kepala BIN.
“Selanjutnya surat yang dimaksud sudah pernah dibahas di rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan juga pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di rapat paripurna, Selasa (15/10/2024).
Kendati AKD belum terbentuk, kata Puan, pimpinan DPR dan juga fraksi menyepakati pembentukan regu untuk menindaklanjuti surat tersebut. Tujuannya, untuk memproses usulan calon Kepala BIN yang mana baru.
“Nama-nama yang sudah ada diusulkan untuk bergabung di kelompok pemberian pertimbangan pada pengangkatan lalu pemberhentian Kepala BIN yang akan dilaksanakan esok hari,” tutur Puan.
Adapun regu itu terdiri sebagai berikut:
Fraksi PDIP: Utut Adianto, Said Abdullah, Dolfie O.F.P
Fraksi Golkar: Sarmuji, Muhtarudin, Sari Yuliati
Gerindra: Budisatrio Djiwandono. Bambang Haryadi, Endipat Wijaya






