
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan juga DM di tindakan hukum judi online (judol) yang dimaksud melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt dan juga account yang mana berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang dimaksud tersimpan di tempat di tabungan senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Hari Minggu (10/11/2024).
Kini para terdakwa diamankan pada Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi dapat membuka secara terang terhadap perkara tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapa sekadar orang yang dimaksud terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang tersebut sedang diadakan mampu berjalan dengan lancar.
“Kemudian di area sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya pada hal kami nanti menerapkan tindakan pidana pencucian uang, dikarenakan terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak diadakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang lalu menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak ada diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terperiksa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






