
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi pemerasan juga gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Penetapan terperiksa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di dalam Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di tempat Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) dan juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga dituduh ditahan di area Rutan Fakultas KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang disebutkan terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang dimaksud untuk kepentingan pemilihan kepala tempat (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex pada waktu dihubungi wartawan, Hari Minggu (24/11/2024).






