
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Hari Minggu 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap dalam 13 kantor imigrasi di dalam Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai fase baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang tersebut mengajukan permohonan paspor di dalam 13 kantor imigrasi yang mana ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di dalam Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Mingguan (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang tersebut dilengkapi dengan chip elektronik yang tersebut berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah lalu sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan ciri keamanan lainnya seperti tinta khusus kemudian hologram yang sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik pada antaranya keamanan yang mana tambahan tinggi yang mana meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang tambahan cepat teristimewa pada beberapa jumlah negara dalam dunia yang dimaksud telah lama mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang dimaksud menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah lama menjadi standar internasional pada dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dalam dunia telah lama menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah,” paparnya.
Godam mengungkapkan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk menguatkan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, materi baku, serta teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk menegaskan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang mana akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Pusat,
12. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






