
JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur kemudian Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil ucapan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di tempat website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa untuk Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan ucapan KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 ucapan sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 pengumuman sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK telah terjadi menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Wali Perkotaan juga Wakil Wali Kota, juga Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang digunakan diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Wilayah 208 permohonan.
Jumlah yang dimaksud dimungkinkan akan terus bertambah mengingat banyak area masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU wilayah menetapkan hasil pengumuman pilkada. MK akan segera menghentikan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.






