
JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk menghindari kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang dimaksud tidaklah tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan Presiden Prabowo tidaklah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan berhadapan dengan kebijakan larangan pengecer gas melon untuk mengedarkan elpiji terhadap penduduk mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang mana disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis bukanlah kebijakan dari Presiden,” ujar Prita di acara INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” di tempat iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, teristimewa terkait prospek kerugian negara yang tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya prospek kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang digunakan tidak ada tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran di dalam negara ini harus diatasi. Kebocoran di area negara ini dapat melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di tempat akhir Desember lalu, mengendus peluang kerugian negara dari subsidi bukan tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Hal ini yang ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi dalam lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menghindari kebocoran kemudian memverifikasi negara hadir, meyakinkan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang mana disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang digunakan berbeda. Realisasi adalah sesuatu yang digunakan kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan mengamati rakyat, dengan mengamati apa yang mana terjadi di tempat lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis pada pelaksanaannya tetap memperlihatkan berada di dalam tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang dimaksud berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai untuk yang digunakan berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini tidak kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.






