
JAKARTA – pemerintahan resmi mengumumkan Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025. Total hari libur kemudian cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah terjadi ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang digunakan diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober sudah pernah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur kemudian cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Orang lalu Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2025 di dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi penduduk sektor perekonomian dan juga sektor swasta pada beraktivitas dan juga rujukan kementerian lalu lembaga pada perencanaan kegiatan kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional kemudian cuti bersatu sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersatu 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengatur Rapat Derajat Menteri (RTM) untuk memutuskan sama-sama hari libur nasional serta cuti bersatu tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata lalu sektor swasta yang dimaksud lain agar dapat merancang aktivitasnya dalam 2025 juga sebagai rujukan pada menentukan acara kerja selama setahun.






