
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan meninggalkan sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah terjadi mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah dilakukan mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang tersebut disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa telah clear,” ujar Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Wilayah baik dalam tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau ungkapkan detailnya itu nanti ada di area peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa saja janjikan ya mungkin saja sebelum Rabu kita sudah ada keluar. Permenaker,” jelasnya.
Sementara itu, Yassierli menyatakan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di area tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan sudah ada clear, amanah MK itu kan upah sektoral dalam Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di dalam Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.






