
JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah pada wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Awal Minggu (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar lalu mengatasi uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar mampu dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tiada mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita serta dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili bersatu satu terdakwa lain di tempat perkara korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, pada berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta serta Reza dengan Harvey Moeis bersekongkol menghasilkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengoleksi bijih timah hasil penambangan liar di dalam wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza lalu Harvey kemudian mengirimkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.






