
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik kepolisian sebagai terperiksa perkara dugaan pemerasan kemudian penerimaan gratifikasi yang tersebut melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (29/11/2024) pekan depan.
“Jadi penyidik telah lama menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap terperiksa FB pada hari Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade ArySyamIndradi, Hari Sabtu (23/11/2024).
Panggilan pemeriksaan teruadap Ade telah dilakukan dilayangkan sejak Rabu, 20 November 2024. Pemanggilan ini merupakan kali kedua pasca Firli dinyatakan sebagai tersangka.
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap terperiksa FB dalam mana sebelumnya tidak ada dihadiri dengan suatu alasan, yang mana disampaikan terhadap penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memverifikasi akan melanjutkan persoalan hukum dugaan pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah terjadi ditetapkan sebagai terperiksa oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.
“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyono terhadap wartawan, Rabu (20/11/2024).
Penetapan tersanbgka Firli Bahuri disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di konferensi pers dalam Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai terperiksa pada perkara dugaan aktivitas pidana korupsi dalam bentuk pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pengurus negara yang digunakan berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri untuk wartawan.






